SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Pil LL. Seorang pria berinisial BA (33), warga Dusun Beton, Gresik, diringkus di rumahnya pada Senin 6 Januari 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 787 butir Pil LL yang siap edar yang dikemas dalam 10 klip plastik kecil, uang tunai hasil penjualanpenjualan senilai 300 ribu dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pil LL yang diketahui memiliki efek samping yang sangat berbahaya bagi kesehatan, telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. BA, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, diduga telah menjadi bagian dari jaringan peredaran Pil LL yang cukup besar.
BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Intensifkan Patroli Stasioner, Pastikan Kamtibmas Aman dan Kondusif
Saat dilakukan penggerebekan, suasana di rumah pelaku sangat tegang. BA yang awalnya terlihat tenang, langsung berubah panik ketika petugas menemukan barang bukti yang disembunyikannya. Pelaku mengaku mendapatkan Pil LL dari seorang bandar berinisial MAS yang saat ini masih dalam pengejaran.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
"Dari keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari seorang yang dikenal dengan nama panggilan MAS (DPO). Tersangka membeli barang tersebut untuk dijual kembali," tutur Iptu Suroto, Rabu 15 Januari 2025.
BACA JUGA:Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bubarkan Gangster, Sita Senjata Tajam
Iptu Suroto mengungkapkan setelah diamankan, BA beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pengedar Pil LL yang melibatkan tersangka.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dilakukan untuk menangkap pemasok utama dari barang-barang tersebut" tegasnya.
BACA JUGA:Rotasi Besar-besaran di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Tiga Jabatan Strategis Berganti
Tersangka kini dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan adanya penangkapan ini, polisi kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika dan obat keras. Penindakan tegas seperti ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran barang-barang berbahaya yang merusak generasi muda.(alf)