MEMORANDUM.CO.ID - Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), berhasil menarik perhatian dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2025, Rabu 15 Januari 2025.
Dalam pemaparannya, Kajati Jatim menyoroti pentingnya inovasi berkelanjutan (sustainable innovation) sebagai kunci keberhasilan Kejaksaan dalam mencapai tujuan jangka panjang.
Kajati Jatim menjadi pemapar pertama dari lima orang Kajati yang terpilih untuk memaparkan capaian kinerja dan inovasi-inovasi dalam pelaksanaan tupoksi Kejaksaan di hadapan Jaksa Agung RI dan seluruh unsur pimpinan dan peserta Rakernas Tahun 2025.
"Kejati Jatim sudah dapat merealisasikan anggaran sesuai dengan kegiatan yang tertuang di dalam DIPA dengan tepat waktu, tepat mutu, tepat guna dan tepat sasaran," ujar Kajati Jatim.
BACA JUGA:Kejati Jatim Wujudkan Ketahanan Pangan melalui Program Jaksa Sahabat Tani
Selain itu, sejumlah inovasi juga telah berhasil diimplementasikan dalam berbagai bidang tugas Kejaksaan. Inovasi-inovasi tersebut dirancang untuk mempermudah proses bisnis dalam penanganan perkara dan meningkatkan efisiensi kerja secara keseluruhan.
Semua inovasi ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Strategis Kejaksaan.
Konsep sustainable innovation yang diusung oleh Kajati Jatim memiliki makna yang mendalam. Ini bukan sekadar menciptakan inovasi semata, melainkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja, proses, dan sumber daya manusia.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi Kejaksaan.
Mengapa sustainable innovation menjadi penting?
Karena Sustainability Innovation (inovasi berkelanjutan) adalah tindakan untuk terus meningkatkan kinerja, proses dan Sumber Daya Manusia untuk menciptakan masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan.
"Sebagaimana amanah yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung RI dalam pembukaan Rakernas bahwasanya kita berbuat tidak hanya untuk saat ini, namun untuk mewariskan kehidupan yang lebih baik dan berkualitas untuk di masa mendatang," ujar Kajati Jatim.
BACA JUGA:Jaksa Sahabat Rimba, Kajati Jatim Perkuat Komitmen Lestarikan Alam
Sustainable innovation sejalan dengan amanat Jaksa Agung. Dengan terus berinovasi, Kejaksaan dapat:
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik: Inovasi dapat mempercepat proses penanganan perkara dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja: Proses kerja yang lebih efisien dapat menghemat waktu dan sumber daya.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia: Inovasi mendorong pegawai untuk terus belajar dan mengembangkan diri.
Kajati Jatim menegaskan bahwa inovasi yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak hanya berdampak pada internal institusi, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional. Dengan mendukung program-program pemerintah, Kejaksaan berperan aktif dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. (gus)