MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi sejoli ini sungguh tak patut dicontoh, selain ketahuan membuang darah dagingnya sendiri ke sungai. Rupanya VVKR (25) dan ENO (19) tak menginginkan kehadiran bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut sejak dalam kandungan.
BACA JUGA:Polres Madiun Tetapkan Sejoli Tersangka Pembuang Bayi
Mereka juga beberapa kali melakukan percobaan aborsi setelah mengetahui ENO sudah tidak lagi mengalami menstruasi sejak September 2024. Perut ENO kian membesar dan sudah tidak bisa lagi ditutup-tutupi, hingga akhirnya mereka berupaya membeli obat penggugur kandungan via online.
Kepada awak media, VVKR mengaku percobaan aborsi pertama tidak berhasil. Kemudian Desember 2024, mereka kembali membeli obat penggugur janin semacam serbuk jamu tradisional yang dibeli Rp 450 ribu di Yogyakarta dan diminum ENO saat berada di Telaga Sarangan.
"Itu juga belum berhasil, akhirnya hari Selasa 7 Januari 2025 kami mendatangi tempat pijat aborsi dan pacar saya mengeluh kesakitan," terang Varian saat konferensi pers Senin 13 Januari 2025 di Mapolres Madiun.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Sejoli Diduga Pembuang Bayi di Sungai Sono Madiun
Kemudian, Rabu 8 Januari 2025 sekitar pukul 00.45 WIB, ENO mengalami kontraksi perut, dan melahirkan bayi laki-laki seorang diri tanpa bantuan orang lain atau medis. Tak berfikir panjang, mereka sepakat untuk membuang bayi tak berdosa itu dengan membungkusnya menggunakan seragam olahraga SMP milik ENO dan dimasukkan ke dalam ransel milik VVKR.
"Kami bingung sehingga membawa bayi tersebut keliling desa, dan pada saat keliling sambil menggendong bayi di tas ransel terdengar suara bayi menangis dan terasa di punggungnya gerak-gerak," ucap dia.
Tanpa perasaan menyesal dan bersalah, keduanya menanggalkan bayi malang itu di Jembatan Tiron kemudian ditinggalkan. Kemudian, pada Kamis 9 Januari 2025 mereka mengetahui pemberitaan di media sosial jika telah ditemukan jasad bayi tak jauh dari lokasi mereka membuang bayi nya.
BACA JUGA:Warga Desa Tiron Gempar, Jasad Bayi Baru Lahir Ditemukan Mengambang di Sungai Sono
"Saya sempat panik waktu itu," tuntasnya.
Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi itu. Keduanya ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3), (4) atas UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan. (dif/ju)