Oleh: ABD. AZIZ
Advokat, Legal Consultant, Mediator Non Hakim, Lecture, Columnist, Founder dan CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW. Kini, Sekjen DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa anggaran penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sebesar Rp38,3 triliun. Masing-masing untuk KPU Rp 28, triliun, Bawaslu Rp 11,6 triliun.
Alokasi anggaran yang begitu fantastis ini digunakan untuk persiapan, penyelenggaraan, dokumentasi, pengawasan, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil, evaluasi, dan kegiatan lainnya. Penulis percaya akan kemampuan seorang Sri Mulyani dalam bidang pengaturan performa APBN. Jumlah di atas, baru biaya operasional pemilu.
Berapa besaran gaji Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi? Sesuai Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2024 adalah, Ketua Bawaslu Provinsi, Rp 18 jutaan, Anggota, Rp jutaan. Sedangkan gaji Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Rp 11 jutaan, Anggota Rp 10 jutaan.
Sedangkan tunjangannya, sesuai kelas jabatan, dan untuk kelas jabatan 17, Rp 29 jutaan. Sedangkan gaji dan tunjangan Ketua KPU Provinsi, Rp 20 jutaan, Anggota, Rp 18 jutaan. Adapun gaji dan tunjangan Ketua KPU Kabupaten/Kota, Rp 12 jutaan, Anggota, Rp 11 jutaan.
BACA JUGA:Hotel Java Lotus Terancam Tutup Akibat Utang Pajak Rp3,8 Miliar
Jumlah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia adalah 38, 419 dan 98. Jika dikalikan dengan gaji Komisioner KPU dan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, ambil rata Rp 18 jutaan perbulan, dikalikan 12 bulan, dikalikan 60 bulan (5 tahun), kemudian dikalikan jumlah Komisioner tiap Kabupaten/Kota dan Provinsi se-Indonesia, angkanya mencapai Rp 50 triliunan.
Per bulan, APBN kita tersedot 10 triliun untuk menggaji Komisioner KPU dan Bawaslu se-Indonesia.
Angka yang sangat besar dikeluarkan oleh pemerintah melalui APBN untuk KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi secara nasional. Presiden Prabowo harus melihat realitas anggaran ini luar biasa tinggi.
BACA JUGA:DPRD Surabaya Desak Pemkot Umumkan Daftar Hitam Pengembang Nakal Tak Patuh Pajak
Pertanyaannya adalah, apakah pengeluaran APBN yang besar ini memiliki korelasi positif pada kualitas demokrasi di Indonesia? Tentu, harus dikaji dalam ragam perspektif agar kita memahami utuh pada signifikansi pengucuran dana APBN terhadap pembangunan demokrasi yang dini, banyak disoal dalam ruang peradilan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada sekitar 309 perkara Pilkada disidangkan di MK. Kesemuanya, menggugat kerja penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bawaslu bertindak sebagai lembaga pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada. Menindaklanjuti segala laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Apakah Bawaslu juga sudah profesional? Sama dengan pertanyaan pada KPU ini. Kita harus duduk bersama. Membahas 2 lembaga penyelenggara pemilu ini. Tetap dipertahankan atau sebaliknya.
BACA JUGA:Apresiasi Wajib Pajak, Bapenda Kota Malang Beri Kado Akhir Tahun Lewat Gebyar Sadar Pajak
Penting untuk dipikirkan agar APBN kita bisa surplus dari tahun ke tahun. Bukan sebaliknya. Caranya, tentu bukan menaikkan PPN persen. Kalau soal menaikkan pajak, semua Presiden bisa. Menjadi sulit, dan patut kita uji, bila cara membuat APBN surplus dengan terobosan yang progresif. Berkemajuan dalam berfikir, bersikap, dan bertindak. Semua dihitung secara matematika.