Suspek PMK Meluas, Pemkab Madiun Belum Tutup Pasar Hewan

Minggu 12-01-2025,19:33 WIB
Reporter : Radifa Aliya Putri/Juremi
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau pemerintah daerah menutup sementara pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan adanya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayahnya masing-masing. Namun, Pemkab Madiun  memilih tidak menutup pasar hewan.

BACA JUGA:29 Sapi di Kabupaten Madiun Suspek PMK, 2 Mati

Kendati wabah PMK kini sedang merebak. Total hingga sekarang ada 59 ekor sapi dinyatakan suspek penyakit tersebut.

"Kita sementara masih menunda (penutupan pasar hewan ) kita lihat perkembangan PMK kedepan, kalau itu bisa kita kendalikan kita lebih fokus pada pengetatan, pengawasan hewan ternak dari luar daerah," Pj Bupati Madiun Tontro Pahlawanto. 

BACA JUGA:Hewan Ternak di Madiun Diduga Terjangkit PMK

Menurutnya, cara itu lebih efektif daripada harus menutup tujuh pasar hewan yang ada di Kabupaten Madiun. Sebab, ia khawatir dengan ditutupnya pasar hewan akan melumpuhkan aktivitas penjualan hewan. 

BACA JUGA:Petugas Gabungan Sosialisasi PMK ke Peternak Sapi Perah

"Kita sudah sikapi dengan cara penyemprotan di kandang ternak milik warga dan di pasar hewan" kata Tontro. 

BACA JUGA:Cegah PMK, Polres Madiun Perketat Pengawasan Hewan Ternak

"Kita lihat perkembangannya dulu, rencananya ada tapi saya menilai masyarakat masih membutuhkan keberadaan pasar hewan" imbuh Tontro. (dif/ju)

Kategori :