Surabaya, memorandum.co.id - Slamet Riyadi (39), kurir narkoba asal Jalan Dusun Semaji, Kelurahan Kemasan, Sidoarjo, mampu mengedarkan 5 ons sabu dalam sepekan. Pun dengan barang bukti yang diamankan yakni 500 butir pil ekstasi, 52 kapsul ekstasi, satu klip bubuk pil ekstasi, 280 butir pil happy five. Itu juga bisa habis hanya dalam waktu seminggu. Tersangka mengedarkannya atas suruhan narapidana di Lapas Pamekasan berinisial S. Dari keterangan tersangka, ia mendapat 500 gram sabu setiap kali ambil. Sabu tersebut dikirim sesuai perintah S dan biasanya di sekitar wilayah Surabaya dan Sidoarjo. "Barang bukti yang kami amankan itu sudah setengahnya," kata Kanit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto, Senin (27/4). Eko menegaskan, tersangka ini mengirimkan sabu setiap 100 gram. Untuk 100 gram sabu, tersangka mendapat komisi yang lumayan besar. Ia mendapat uang Rp 1,5 juta setiap pengiriman. Tidak hanya itu saja, ia juga mendapat keuntungan bisa menggunakan sabu gratis. "Kami ia mendapat keuntungan setiap kali meranjau atau mengirim barang. Untuk uang sabu ia tidak tahu menahu hanya diminta kirim saja," lanjut dia. Diberitakan sebelumnya, anggota unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria sebagai kurir narkoba. Tersangka diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik lapas di Jatim. Tersangka Slamet Riyadi (39), disergap di rumahnya Dusun Semaji, Kelurahan Kemasan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.(fdn/tyo)
Kurir Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan Kirim 5 Ons Sabu dalam Sepekan
Senin 27-04-2020,20:26 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :