BACA JUGA:Sidak Perkebunan Gambar Anyar, Pemilik HGU Minta Klarifikasi DPRD Kabupaten Blitar
"Rekomendasi dari Komisi I nanti akan jadi pertimbangan bagi kita. Karena tahapannya sekarang sampai pada persetujuan atau penolakan dari pemerintah daerah," imbuh Bambang.
Sebelumnya, hal serupa juga dikatakan Ketua LPPM Unisba Heri Suprayitno yang memaparkan keseluruhan prosedur yang telah dilalui dalam pelaksanaan tes seleksi perangkat Desa Bendosewu.
Menurutnya, dalam proses penyaringan calon perangkat Desa Bendosewu, LPPM-Unisba merupakan pihak ketiga yang bertugas menyelenggarakan serangkaian tes yang terdiri dari tes tertulis berbasis komputer (computer-assisted test/CAT), tes wawancara, dan tes kemampuan praktis.
BACA JUGA:PAW, Fredy Agung Kurniawan Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Blitar 2019-2024
Tes itu, ujarnya, berlangsung di Gedung SMAN Talun pada Selasa 19 November 2024 yang diikuti calon perangkat desa dari 3 desa di Kecamatan Talun, yakni Desa Bendosewu, Desa Jajar, dan Desa Jeblog.
“Jadi kami hanya menyelenggarakan tes penyaringan melalui tiga jenis tes tersebut. Penjaringannya bukan kewenangan kami tapi kewenangan panitia dari pemerintah desa masing-masing,” ungkapnya.
Heri mengatakan bahwa seluruh prosedur penjaringan dan penyaringan perangkat desa itu telah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Blitar Nomor 9 Tahun 2014 yang kemudian direvisi dengan Perbup Nomor 33 Tahun 2016.
“Misalnya, dari 6 nama yang kami sodorkan itu kemudian kepala desa memilih peserta nomor 6 dengan nilai terendah di antara 6 tersebut, ini tidak menyalahi aturan karena memang kewenangan kepala desa,” pungkasnya.
Di sisi lain, perwakilan dari Forum Komunikasi Bendosewu Peduli (FKBP) Rosyid menyampaikan apresiasinya kepada Komisi I yang telah memfasilitasi hearing ini. Kendati demikian, mereka masih berharap adanya tes ulang yang dilakukan, agar seleksi perangkat desa bisa lebih berkeadilan.
"Kami berharap ujian ini bisa diulang agar prosesnya lebih sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya.(Nus/zan)