Panja RUU Cipta Kerja Dilanjutkan Tanpa PKS dan Demokrat

Senin 27-04-2020,14:55 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jakarta, Memorandum.co.id - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja tidak ada masalah tanpa kehadiran Fraksi Demokrat dan PKS yang menolak membahas Omnibus Law di tengah Pandemi Covid-19. Wakil Ketua Panja Cipta Kerja DPR RI, Achmad Baidowi menjelaskan, tanpa kehadiran dua fraksi tersebut, pembahasan RUU Cipta Kerja masih dapat dilanjutkan. Karena sudah memenuhi kuorum. "Jumlah fraksi ada 9. Kuorum fraksi itu 5," ujar Baidowi kepada wartawan, Senin (27/4/2020). Sekretaris Fraksi PPP itu menjamin, tanpa melibatkan PKS dan Demokrat, kualitas undang-undang yang disusun tetap dijaga. Menurutnya, tidak ada masalah jika PKS dan Demokrat tidak hadir dalam pembahasan. Namun, Panja RUU Cipta Kerja juga tetap membuka pintu bagi dua fraksi tersebut jika ingin ikut pembahasan di tengah jalan. "Ya itu hak mereka untuk tidak ikut, misal mau masuk di tengah jalan ya boleh juga," kata Baidowi. Dia mencontohkan, RUU Pemilu yang menjadi dasar hukum Pemilu 2019, dapat disahkan tanpa empat fraksi. Saat itu, Fraksi di DPR terdapat 10 parpol. Gerindra, Demokrat, PKS, PAN melakukan aksi walkout karena tidak sepakat dengan hasil rapat paripurna yang menyetujui opsi ambang batas presiden 20/25 persen. Sehingga, berkaca pada masa lalu, tanpa kehadiran seluruh fraksi dapat mengesahkan RUU menjadi undang-undang. "Contoh RUU Pemilu malah 4 fraksi tidak ikut pengesahan, ya tetap sah," kata Wakil Ketua Baleg ini. Adapun Baleg DPR RI telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan beberapa ahli untuk membahas RUU Cipta Kerja. Ahli yang dihadirkan adalah Prof. Djisman Simanjuntak Rektor Universitas Prasetya Mulya, Yose Rizal dari CSIS dan Sarman Simanjorang Ketua HPPI Jakarta. Sebelumnya, Fraksi PKS tidak mengikutsertakan anggotanya dalam Panja RUU Cipta Kerja. Mereka menolak membahas Omnibus Law saat masa Pandemi Covid-19. Tak lama, Demokrat juga mundur dari pembahasan dengan alasan yang sama. Kendati, dua partai sebut membuka peluang ikut dalam pembahasan setelah Covid-19 surut. Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menyatakan pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Klaster tersebut yang menuai protes buruh. Jokowi sudah menyampaikan sikap tersebut ke DPR. Ketua DPR Puan Maharani, juga sudah meminta Baleg untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan. (mc/sr)

Tags :
Kategori :

Terkait