"Korban ada 200 lebih talent sejak 2015 hingga 2023," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Jumat 20 Desember 2024, siang.
Dirmanto menyebutkan, modus tersangka ini adalah dengan membuka casting untuk korban yang kebanyakan model dan artis. Para korban, ini diiming-imingi menjadi artis, model dan semacamnya.
"Talent yang lolos casting ini, dijanjikan untuk menjadi artis dan model. Ternyata di balik casting palsu itu, para pelaku sudah merencanakan niat jahat dengan merekam proses ganti baju peserta casting dengan kamera tersembunyi," tegas Dirmanto.
Akibat ulahnya kedua tersangka dikenakan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 35 jo pasal 9 dan atau 29 jo pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (fdn)