MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor Malang mengamankan dua pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. Dua orang yang diamankan itu adalah KW (20) dan NA (19), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Keduanya ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 lalu di Jalan Raya Sempalwadak, Kecamatan Bululawang sekitar pukul 18.00 WIB.
"Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa 1 kg ganja kering siap edar dan 0,27 sabu," terang, Kasihumas Polres Malang, AKP. Ponsen Dadang Martianto, Jumat 20 Desember 2024.
Kasihumas menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim Satresnarkoba Polres Malang mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan di Lokasi dan mendapati kedua terduga pelaku sedang mondar-mandir dengan gelagat mencurigakan.
BACA JUGA:Polres Malang Raya Rakor Petakan Pengamanan Nataru
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut. Alhasil, petugas menemukan sebanyak satu paket ganja seberat 1 kilogram ganja kering siap edar.
Selain ganja, polisi juga menyita satu paket sabu seberat 0,27 gram dari tangan KW. Barang haram itu disamarkan dalam kardus yang dibungkus lakban warna kuning. Tak hanya itu, sebuah timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu juga diamankan.
Sementara dari tangan NA, polisi mengamankan satu unit telepon seluler dan motor yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Tetapkan Kades Pagak sebagai Tersangka Kasus Penipuan Uang Damai Judi Dadu
“Ditemukan barang bukti satu paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1 kilogram, satu paket kecil berisi sabu, sebuah handphone beserta SIM Card, dan sepeda motor di TKP,” kata Dadang.
Dikatakan AKP Dadang, dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Sementara kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 111 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (kid)