BACA JUGA:Penganiayaan Selebgram Surabaya oleh Pacar, Dipicu Tagihan Kartu Kredit
"Saya tidak melihat aksi pemukulan tersebut Yang Mulia, kebetulan saya di dapur. Tahunya saat mereka dipisah warga," ucapnya.
Di lain sisi, saksi Ira mengatakan jika melihat aksi pemukulan yang dilakukan suaminya. Hal ini disebabkan karena permasalahan penipuan antara dirinya dengan Riri.
BACA JUGA:Penganiayaan di Dupak Bangunsari Surabaya: Pelaku Diamankan, Satu Buron, Motif Dendam Lama
"Ini masalah dengan Riri kami melaporkan karena adanya penipuan. Saya klarifikasi ke beliau. Saya refleks teriak karena Sukma tiba-tiba datang dan suami saya masuk. Jadi suami saya mengetahui penipuan yang dilakukan Bu Riri," ujar Ira.
Atas kesaksian para saksi, terdakwa membenarkan dan mengaku menyesal. "Saya menyesal yang mulia," sahut terdakwa.
Di depan persidangan melalui video call terdakwa meminta maaf secara langsung terhadap korban. Dalam kesempatan itu korban memanfaatkan terdakwa. "Saya maafkan, tapi untuk kasus ini tetap lanjut," ujar Sukma.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (rid)