SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Dwi Maulanik Oktafiatul (34) yang beralamat di Jalan Gading Karya 3/42, Kelurahan Gading, Tambaksari menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Staf Accounting PT Untung Sejahtera Bersama (PT UBS) itu diduga membuat 50 invoice (tagihan) fiktif yang merugikan perusahaan sebesar Rp 1,840 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki mengatakan dalam dakwaannya, terdakwa Dwi Maulanik Oktafiatul pada interval waktu 7 Februari 2023 hingga 8 Juli 2024 bertempat di Kantor PT UBS alamat Jalan Raya Kenjeran 395-399 Surabaya, dengan motif memesan barang seolah-olah dipesan atau dibeli PT UBS.
Padahal kenyataannya barang tersebut tidak diterima atau tidak ada, terdakwa memesan barang dengan total 50 tagihan fiktif dari 11 toko dengan nominal Rp 1.840.555.468,65,-.
BACA JUGA:Pengiriman Fiktif Rugikan Perusahaan Rp 1,182 Mi, Komisaris CV Pemuda Ekspres Jadi Terdakwa
Selanjutnya dari 50 invoice Fiktif tersebut, terdakwa mengajukan permintaan pembayaran kepada bagian kasir yaitu saksi Musabihah dengan cara melakukan setor tunai dari saksi Irwan Ralliyanta Agus Wibawa (Kurir PT UBS) ke rekening atas nama Agung Setya Budi, Taufik Wijaya, dan Gustina Rahayu.
Setelah mendapatkan pembayaran, kemudian terdakwa meminta ke Agung, Taufik, dan Gustina untuk mentransfer uang tersebut ke rekening milik terdakwa.
Usai mendapatkan uang, tanpa seijin dari PT UBS, uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk bermain trading forex / perdagangan valuta asing dan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
BACA JUGA:Kejari Kota Pasuruan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi BOP PKBM, Modus SPJ Fiktif
"Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, PT. UBS mengalami kerugian sebesar Rp. 1.840.555.468,65," kata Muzakki dalam dakwaannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP atau dakwaan kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.(rid)