BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Dalam rangka pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan program desa binaan. Hal ini bukti bahwa jajaran Imingrasi terjun langsung ke masyarakat.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Deportasi Seorang WNA Asal Singapura
Desa Bakung yang terletak di Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar, dipilih sebagai pilot project. Menurut cacatan Imigrasi, warga Desa Bakung menempati peringkat teratas dalam pengurusan paspor ke luar negeri. Hal ini lah yang menjadi alasan Desa Bakung dipilih sebagai tahap awal program desa binaan.
"Kami meningkatkan pelayanan publik dan berfungsi sebagai pengawasan. Satu sisi mempermudah pelayanan. Kami hadir sebagai tugas dan fungsi kami. Terutama pencegahan dan pengawasan terhadap warga asing yang dokumennya sudah overstay atau pelanggaran lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira kepada wartawan, Rabu 18 November 2024.
BACA JUGA:Sempat Punya KTP, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Mantan TKI Taiwan
Selain desa binaan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar juga melakukan program Imigrasi masuk desa. Tujuannya adalah untuk memberikan edukasi kepada publik soal informasi keimigrasian.
Tak berhenti sampai di situ, program-program edukasi terus digencarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, dengan mendatangi berbagai lembaga pendidikan dan mendirikan pojok baca.
BACA JUGA:Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mengucapkan Hari Jadi Ke-699 Kabupaten Blitar
"Metodenya petugas imigrasi mendatangi desa-desa di Kabupaten Blitar dan lainnya, untuk memberikan informasi terkait keimigrasian. Selain ke desa-desa, kita juga melakukan program Imigrasi Goes to School and Campus," terangnya.
BACA JUGA:Imigrasi Blitar Amankan Tiga WNA Pakistan dan Singapura
Sementara itu, pada 2024 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah menerbitkan 31.871 paspor, yang didominasi oleh para jemaah haji. Sekaligus, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar telah melakukan penolakan terhadap 160 orang terduga TKI non prosedural sepanjang 2024.
BACA JUGA:Marak Pengantin Pesanan, Imigrasi Blitar Perkuat Timpora
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar juga telah melakukan 3 kali tindakkan pendeportasian ditahun 2024 ini. Diantaranya adalah 1 orang warga negara asing (WNA) dideportasi ke Singapura dan 2 WNA dideportasi ke Pakistan.
BACA JUGA:Curiga TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Blitar Tangguhkan 368 Paspor
"Di antaranya ada 2 orang WNA asal Pakistan yang beberapa waktu lalu membuat kegaduhan soal donasi untuk Palestina. Imigrasi selalu membuka ruang untuk masyarakat untuk melaporkan jika hal-hal semacam ini terjadi," pungkasnya. (nus/zan)