Palsukan STNK dan Nopol Pajero, Warga Kramat Gantung Diadili

Rabu 18-12-2024,18:35 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Polisi Tindak Tegas Modifikasi Nopol

Dan saat nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648 nomor mesin 4N15UBP3556 pada kendaraan dicek melalui aplikasi ERI (elektronik registrasi dan identifikasi) muncul data pemilik atas nama Edi Handojo, SH alamat Jalan Surakarta 27 nomor 13 GKB, Gresik dengan nopol W 1949 CN, Merk/Type : MITSUBISHI PAJERO SPT 2.4L DKR-H 4X2 8AT dan tidak sesuai dengan STNK yang dimiliki terdakwa.

Bahwa terdakwa mengaku membeli mobil Pajero dari seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa dari iklan marketplace facebook dengan harga Rp 250 juta pada 2021 hanya STNK tanpa dilengkapi BPKB. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 480 ke-1 KUHP," kata Damang dalam dakwaannya. (rid)

Kategori :