Palsukan STNK dan Nopol Pajero, Warga Kramat Gantung Diadili

Rabu 18-12-2024,18:35 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Palsukan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pelat nomor kendaraan, Fifie Pudjihartono (60), warga Kramat Gantung, Surabaya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Terdakwa diadili terkait dugaan ketidaksesuaian pelat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan mobil Mitsubishi Pajero saat diberhentikan petugas dari Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya pada Februari 2024.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Nopol Mobil Penganiaya Mahasiswa di Minimarket Dinoyo

Dalam sidang agenda saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan saksi Mujiono dan Fendy Hidyanto dari Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya.

Mujiono mengatakan bahwa, saat itu terdakwa menggunakan Pajero abu-abu L 1055 EC. Curiga karena diduga ketidaksesuaian pelat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan, akhirnya ia bersama tim menghentikan mobil terdakwa. 

"Saat ditanya mobil tersebut adalah milik terdakwa dan kami cek STNK juga atas nama terdakwa, kemudian kita cek pada rangka mesin mobil dan ternyata tidak sesuai," kata Mujiono.

BACA JUGA:Nopol Motor Blur, Polisi Sulit Lacak Pelaku

"Dari pengakuan terdakwa mobil tersebut sudah dipergunakan (dikuasai) 3 tahun lamanya dan ia mengaku beli dari seorang TNI," sambungnya.

Saksi menambahkan bahwa dari informasi penyidik, BPKB masih berada di leasing. Nah untuk nopol L 1055 EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra dan nomor rangka serta nomor mesin 4N15UBP3556 pada kendaraan melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik atas nama Edi Handojo.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan. 

“Benar Yang Mulia. Cuma menegaskan saya diberhentikan saat ada operasi dan ditilangnya,” ucapnya.

BACA JUGA:Emak-emak Gasak Tanaman Hias, Gunakan Nopol Motor Palsu

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Damang bahwa, pada Jumat 9 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Tunjungan, terdakwa FIfie Pudjihartono mengendarai Mitsubishi Pajero tahun 2017 dengan nopol L 1055 EC diberhentikan Mujiono dan Fendy Hidyanto selaku Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya. Karena adanya dugaan ketidaksesuaian pelat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan.

Setelah dihentikan ternyata nopol/TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) dan nomor mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh saksi Zainal Abidin diperoleh data: nomor polisi L 1055 EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra dengan nomor rangka: MK2KRWPNUHJ001403 nomor mesin: 4N15UBP8008 dan tidak sesuai dengan STNK yang dimiliki terdakwa.

Kategori :