“Kita buat saja kelompok tani rawa di 5000 ha seperti di kelompok tani hutan perhutani. Sehingga tidak terjadi konflik. Dan hanya boleh dimanfatkan untuk pertanian, tapi kepemilikan milik pemerintah jadi kita berikan surat izin, kalau melakukan kesalahan kita juga harus tindak tegas,” ujarnya.
BACA JUGA:Polres Lamongan Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, 28 Pelaku Judi Online Diringkus
Kepala Dinas PU. Sumber Daya Air Kab Lamongan Gunadi, merespon akan mengkoordinasikan hal tersebut ditingkat provinsi dan nasional sesuai status kepemilikan.
Sedangkan, Kepala Dinas Petanian Kabupaten Lamongan Moch Wahyudi menyebut, masyarakat Pucuk yang telah mengantongi izin dari pemerintah daerah memanfatkan lahan rawa menjadi pertanian wijen. (*/pul)