SIDOARJO, MEMORANDUM.CO.ID - Dua spesialis pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus polisi. Penangkapan keduanya setelah salah satu korban melapor ke Polsek Tanggulangin atas kehilangan motor Honda Vario di Kludan, Tanggulangin, pada 29 November 2024 sore.
Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Tanggulangin dengan dibackup unit Opsnal Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan, dan pada 30 November 2024 diketahui sepeda motor tersebut dipakai oleh saksi MK, kemudian saksi dan barang bukti diamankan ke Polsek Tanggulangin.
BACA JUGA:Eksekutor dan Penadah Curanmor Diringkus
Dari hasil pemeriksaan bahwa saksi mendapatkan barang tersebut setelah membeli melalui market place kepada tersangka RPD dengan harga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Selanjutnya anggota Opsnal Unit Reskrim Tanggulangin dan Satreskrim Polresta bergerak mencari keberadaan tersangka sampai akhirnya tersangka dapat diamankan di tempat kost di Desa Ketegan, sedangkan tersangka MAZG diamankan di warkop di daerah Trawas Mojokerto pada 30 November 2024.
"Dari hasil pemeriksaan anggota kami, ternyata kedua pelaku, RDP dan MAZG merupakan spesialis curanmor di sejumlah lokasi di Kabupaten Sidoarjo. Selain mencuri motor di Kludan Tanggulangin, mereka juga melakukan pencurian motor di sebuah rumah Desa Sumokali Candi, di depan Pusdik Watukosek, Jalan Raya By Pass Krian, Perumahan Indra Prasta Tulangan, Maspion Gedangan, Prambon dan satu lagi TKP di Randegan, Tanggulangin," jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa 17 Desember 2024.
BACA JUGA:Sesumbar Punya Ilmu Kebal, Curanmor Bonyok Dimassa Warga Buduran
Terhadap kedua tersangka yang kini diamankan di Polresta Sidoarjo dikenakan pasal 363 KUHP. Dijelaskan barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, dengan cara merusak memakai diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(kri)