Gasak Rp24 Juta di Toko Rejotangan, Residivis Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pelaku UJ dan barang buktinya.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Aksi pencurian uang tunai Rp24 juta di Toko Cahyadinata milik Djuwi Retnowati (44), di Desa Tenggong, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung terbongkar. Pelakunya perempuan 57 tahun berinisial UJ, asal Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Rejotangan bersama Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung di rumahnya kurang dari 24 jam setelah kejadian.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Penipuan Bermodus Jasa Spiritual Pembuat Emas

Mini Kidi--
Kapolsek Rejotangan, AKP Kasianto menjelaskan, bermula sekitar pukul 12.30 WIB saat korban menghitung uang hasil penjualan toko.
Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dompet dan disimpan di dalam tas yang diletakkan di rak dekat pintu toko dengan kondisi terbuka.
“Sekitar pukul 12.50 WIB, korban pulang sebentar ke rumah untuk berganti pakaian karena akan menghadiri acara pernikahan. Saat kembali ke toko sekitar pukul 13.05 WIB, dompet berisi uang itu sudah tidak ada,” terang AKP Kasianto, Senin 15 Desember 2025.
Merasa kehilangan, korban langsung mengecek rekaman CCTV toko. Dari rekaman tersebut terlihat seorang perempuan mengenakan jaket hijau, celana panjang hitam, masker hitam, dan helm merah masuk ke dalam toko dan mengambil tas berisi uang. Pelaku diketahui mengendarai sepeda motor Honda Vario merah bernopol AG 2856 KCO.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penelusuran kendaraan, petugas mengantongi identitas pelaku dan juga alamatnya.
“Tim langsung bergerak ke wilayah Nglegok dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” imbuh Kapolsek Kasianto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario merah AG 2856 KCO, helm warna merah, serta sisa uang hasil pencurian Rp 21 juta.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui UJ merupakan residivis kasus pencurian. Ia tercatat pernah beberapa kali berurusan dengan hukum di wilayah Rejotangan maupun Ngunut, dengan modus serupa.
Sumber:


