Bupati Gresik Tandatangani Kenaikan UMK Gresik 6,5 Persen, Tinggal Menunggu Keputusan Gubernur

Senin 16-12-2024,17:02 WIB
Reporter : Achmad Willy Alva Reza
Editor : Muhammad Ridho

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Para pekerja di Gresik patut bergembira. Pasalnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik telah diusulkan naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025.

Usulan ini ditetapkan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengikuti arahan yang diberikan Presiden Prabowo. 

Dengan kenaikan 6,5 persen, UMK Gresik akan naik Rp 301.732 dari UMK Gresik 2024 yang saat ini berada di angka Rp 4.642.031. Artinya, UMK Gresik akan mencapai Rp 4.943.763 di tahun 2025.

BACA JUGA:UMK Kota Mojokerto Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.016.837

BACA JUGA:Plt Wali Kota Pasuruan Gelar Rakor Bahas Kenaikan UMK 2025

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik, Zainal Arifin menyebut rekomendasi kenaikan UMK tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Gresik.

“Pada prinsipnya, Pak Bupati mengikuti instruksi pemerintah terkait aturan pusat kenaikan UMK,” ujarnya, Senin 16 Desember 2024.

Zainal Arifin juga mengatakan, jika angka kenaikan tersebut merupakan hasil usulan dari berbagai pihak. Termasuk para pekerja dan pengusaha di Gresik.

“Kami memastikan proses pengusulan ini telah melibatkan masukan dari seluruh pihak terkait, baik pengusaha maupun pekerja, serta mempertimbangkan masukan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten,” ujar Zainal Arifin menerangkan.

BACA JUGA:Kadin Berharap Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024 Dapat Tingkatkan Konsumsi Domestik

Rekomendasi ini telah ditandatangani oleh Bupati Fandi Akhmad Yani, dan tinggal menunggu persetujuan akhir dari Gubernur Jawa Timur (Jatim). 

“Tapi hasil akhirnya tetap bergantung pada Gubernur yang menentukan besaran UMK 2025,” imbuhnya. (Rez)

Kategori :