BACA JUGA:Pemkab Malang Siapkan 40 Ribu Hektare untuk Program Swasembada Pangan
"Korupsi sampai saat ini masih berjalan, dengan indek 34% terbanyak tindak pidana suap," tutur Rachmat.
Maka perlu adanya strategi penanganan tindak korupsi pada 35 tahun kedepan, difokuskan pada tidak pidana suap menyuap. Hal itu merupakan tantangan dari oditur dan APH, Dalam menangani kasus suap memyuap yang selama ini masih terjadi.
"Teknisnya harus dilalukan dengan pembuktian terbalik, serta sosialisasi yang masif yang dilakukan oleh semua sisi, edukasi dan komitmen oleh kepala yang memiliki wewenang," tegas Rachmat. (kid)