Soal Tower Bodong Tanjunggunung, DPRD Jombang Sebut Ada Pejabat yang Bermain

Jumat 13-12-2024,10:16 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Komisi A DPRD Lamongan Sampaikan Hasil Audit Kelayakan Fungal BTS Tower PT. EMA

Bukannya tanpa upaya, kalangan legislatif mencotohkan satu kasus pendirian tower BTS yang berada di tengah kota. Waktu itu, dewan sudah memanggil Dinas Perizinan serta Satpol PP dalam forum rapat dengar pendapat (RDP).

"Dalihnya ya tetap klasik, tahap perizinan masih proses. Jadi mereka tidak dapat mengendalikan proses di lapangan," ungkapnya tegas. 

Sementara, perihal lahan yang digunakan untuk pendirian tower BTS ternyata masih keluarga kades setempat. Kartiyono memastikan jika hal itu bukanlah contoh yang baik. Karena seharusnya, ia dapat memberikan contoh yang baik kepada warga untuk selalu taat aturan yang berlaku.

BACA JUGA:5 SHGB Ekuivalen dengan 9 Persil Bidang Tanah Tapak Tower Diterbitkan BPN Kabupaten Pasuruan

"Kades seharusnya bisa memberikan pemberitahuan jika belum ada izin, pembangunan jangan dilakukan. Tapi faktanya malah sebaliknya, kalau sudah begini apa namanya kalau bukan karena kompensasi yang cukup besar," pungkasnya. (war/wan)

Kategori :