Gresik, memorandum.co.id - Pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di wilayah Gresik bakal diterapkan pada 28 April mendatang. Mulai besok, tim sudah mulai melakukan sosialisasi. Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo tampak mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Pemantapan Persiapan Pelaksanaan PSBB. Rakor digelar di Ruang Rapat Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik, Jumat (24/4/2020). Rakor ini menghasilkan sejumlah keputusan yakni pembatasan aktivitas luar rumah seperti pelaksanaan pembelajaran di sekolah, aktivitas kerja di tempat kerja, kegaiatan keagamaan di rumah ibadah, fasilitas umum dan pergerakan orang dan barang yang menggunakan moda transportasi diadakan check point. "Ada 54 titik jalan trobosan, bahkan bisa lebih, yang akan dilaksanakan penjagaan atau check point di seluruh jalan yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Gresik," kata Kusworo. Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menyatakan, PSBB juga menerapkan pembatasan orang meliputi pekerja migran Indonesia, pekerja lokal yang baru datang, penduduk yang baru datang dari luar negeri atau luar daerah. "Dalam pelaksanaan PSBB ini yang paling ditekankan kepada masyarakat adalah tentang protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Sambari. Sambari menambahkan, tolok ukur berhasilnya kegaiatan pelaksanaan PSBB adalah minimnya kegaiatan masyarakat di luar rumah. "Masyarakat juga turut berkontribusi dan menaati pemerintah agar penyebaran Covid-19 bisa berhenti dan protokol kesehatan dapat dilakukan bagi semua masyarakat," pintanya.(dri/har)
PSBB Gresik Diberlakukan 28 April, Polres Siapkan 54 Titik Check Point
Jumat 24-04-2020,12:55 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :