PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Karut marut persoalan air PDAM di Kota Pasuruan masih terus terjadi. Kali ini, karut marut itu ditambah lagi dengan Direktur PDAM Kota Pasuruan, Yoyok Widoyoko yang tersangkut kasus dugaan korupsi. Yakni, saat Yoyok menjabat Direktur PDAM di Kabupaten Blitar.
Seperti dilansir banyak media, YW alias Yoyok Widoyoko diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Air PDAM Mampet, Warga Kota Pasuruan Tetap Bayar
Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek konstruksi saat menjabat Direktur PDAM Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Bahkan, Kejari Blitar merilis ada potensi kerugian negara Rp 770 juta dari kasus tersebut. Yoyok pun digelandang tim Kejari Kabupaten Blitar, memakai rompi merah, ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara
Padahal, Yoyok saat ini masih definitif menjabat Direktur PDAM Tirta Umbulan Kota Pasuruan. Namun karena kasus ini, maka pihak Pemerintah Kota Pasuruan pun bergerak cepat. Pemkot Pasuruan tidak ingin ada kekosongan jabatan strategis di PDAM tersebut.
Plt Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo dalam keterangannya, Rabu 11 Desember 2024, menegaskan, penunjukan pejabat sementara (Pj) atau pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM merupakan langkah mendesak. Hal ini dilakukan untuk memastikan operasional PDAM tetap berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kami tidak ingin ada kekosongan kepemimpinan di PDAM. Proses penunjukan Pj atau Plt akan segera kami lakukan. Saat ini kami masih menunggu surat salinan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terkait penetapan tersangka,” ungkap Adi.
Sembari menunggu proses tersebut, Adi menjelaskan bahwa tugas-tugas Direktur PDAM akan diemban sementara oleh dewan pengawas. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini bersifat sementara dan bukan solusi jangka panjang.
“Dewan pengawas akan menjalankan tugas Direktur PDAM untuk sementara waktu. Namun, kami menyadari bahwa ini bukan solusi ideal. Oleh karena itu, penunjukan Pj atau Plt akan segera kami lakukan setelah semua persyaratan administratif terpenuhi,” imbuhnya.
Langkah Pemkot Pasuruan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2005 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penggantian Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, jika direksi tersandung kasus hukum atau masa jabatannya habis, maka kekosongan jabatan dapat diisi oleh pejabat direksi sebelumnya atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pemegang saham. (kd/mh)