Sengketa Pilkada Kota Probolinggo 2024 di MK Tak Mewakili Satu pun Kubu Paslon

Rabu 11-12-2024,13:22 WIB
Reporter : Eko Hardianto
Editor : Fatkhul Aziz

Partai NasDem sebagai Partai Pengusung Paslon AMANAH, lanjut Zulfikar Imawan, siap menghadapi segala kemungkinan.

BACA JUGA:Rekap Suara Pilkada Kota Probolinggo di Tingkat PPK, Amanah Unggul di 3 Kecamatan

“Tentunya dengan melengkapi data-data maupun dokumen terkait proses pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya.

Untuk diketahui, paslon AMANAH atau nomor urut 03, oleh KPU Kota Probolinggo dinyatakan mendapat suara terbanyak di Pilkada Kota Probolinggo 2024. AMANAH mengalah 3 paslon pesaingnya yakni Handal Bersinar, FAZA, dan SETIAMU.

Diberitakan sebelumnya, hasil pilwali Kota Probolinggo, Jawa Timur, digugat ke Mahkamah Konstitusi. Perkara itu, terdaftar di laman resmi MK RI, sejak Senin 9 Desember 2024 lalu.

Dari laman https://testing.mkri.id/ atau laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyebutkan, pihak penggugat dari Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dengan Ir. Saparuddin dan Judianto Simanjuntak sebagai pemohon dan kuasa pemohon.

BACA JUGA:Dugaan Money Politic Pilkada Kota Probolinggo 2024, Bawaslu: Tidak Cukup Bukti

Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinyatakan sebagai termohon. Gugatan tersebut tayang di website resmi MK dengan nomor pendaftaran APP206/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pun demikian, tak ada keterangan perkara yang dimohonkan telah teregistrasi atau belum. 

Pada lembar bukti gugatan tertulis perkara diajukan pada 10 Desember 2024 pukul 06:55 WIB. Dengan pokok permohonan : perselisihan hasil Pemilihan Umum Wali Kota Probolinggo, Tahun 2024.(ekh)

Kategori :