PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Empat pasangan calon kepala daerah peserta Pilkada Kota Probolinggo 2024 tak satupun mengklaim mengajukan gugatan di MK.
Sampai berita ini ditulis Rabu 11 Desember 2024 siang, memorandum belum menerima pernyataan resmi dari tim sukses para paslon. Bahkan, Zainal Arifin, calon wakil wali kota dari pasangan nomor urut 04 tetap pada statement sebelumnya. Yakni tak tahu soal sengketa pemilu di MK.
“Saya kurang paham. Saya tidak mengikuti soal itu (gugatan sengketa pilkada red),” jawabnya singkat ketika ditanya memorandum melalui pesan whatsapp.
BACA JUGA:Sengketa Pilkada Kota Probolinggo 2024 Terdaftar di MK
Artinya, penggugat sengketa pilkada Kota Probolinggo 2024 masih tetap atas nama Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) dengan Ir. Saparuddin dan Judianto Simanjuntak sebagai pemohon dan kuasa pemohon.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawanmengaku mendapat kabar tersebut dari laman MK RI.
“Ada beberapa daerah di Jawa Timur yang layangkan gugatan ke MK. Salah satunya Kota Probolinggo,” katanya, Rabu 11 Desember 2024.
BACA JUGA:Jelang Putusan Sengketa Pilkada Surabaya, Ini Kata Tim Hukum Paslon
Gugatan itu, masih kata M Taufik, dilakukan bukan dari timses paslon. Hanya saja, M. Taufik menyebutkan jika gugatan itu berasal dari lembaga pemerhati pemilu.
“Belum diketahui gugatannya soal apa. Karena diunggah dalam bentuk PDF dan hanya MK yang bisa mengetahui isinya,” lanjut eks pejabat PPATK Jawa Timur Itu.
Ditanya soal dampak gugatan itu, M. Taufik mengatakan, bakal berpengaruh pada penetapan Walikota Probolinggo.
“Sebab nantinya harus menunggu surat dari MK dahulu untuk menetapkannya,” ujarnya.
BACA JUGA:Bawaslu Siapkan Bukti di Sidang Kedua Sengketa Pilkada Lamongan Pekan Depan
Sementara itu, menanggapi wacana sengketa pilkada, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Probolinggo, Zulfikar Imawan menyatakan, tak ada persoalan. Ia menoleransi langkah kubu lawan atau siapa pun untuk menggugat hasil Pilkada Kota Probolinggo ke MK.
“Silakan menggugat karena itu hak dan sudah diatur dalam peraturan KPU. Langkah untuk melayangkan gugatan kepada MK merupakan hak dari pihak yang merasa dirugikan,” kata Zulfikar saat dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu 11 Desember 2024.