JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember menggelar rapat dengar pendapat darurat untuk menyikapi krisis kepemimpinan yang terjadi di Desa Mundurejo, di mana pemerintahan setempat lumpuh akibat nya selama 7 bulan honor/gaji perangkat dan RT/RW belum cair serta belum adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun 2025.
Krisis ini dipicu oleh protes masyarakat terhadap kepala desa, Edy Santoso diberhentikan setelah tersandung kasus korupsi anggaran desa. Para pengunjuk rasa telah menutup kantor desa, menolak kehadiran Pj Kepala Desa Nurul Mausuf.
BACA JUGA:Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Ngawi Penyuluhan Pencegahan Tipikor ke Camat dan Kades
Dalam audiensi yang dihadiri perwakilan dari Badan Pemberdayaan Pembangunan Desa (DPMD), Inspektorat, Kejaksaan Negeri Jember, Muspika tiga pilar kecamatan Umbulsari, dan tokoh masyarakat setempat, para peserta menyampaikan komitmennya untuk mengembalikan normal operasional pemerintahan Desa Mundurejo.
Dedy Dwi Setiawan, Wakil Ketua DPRD, menekankan perlunya penyelesaian yang cepat.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Mundurejo dapat mengakses layanan pemerintah yang penting dan bahwa proyek pembangunan dapat terus berlanjut tanpa gangguan," katanya. Selasa 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Mantan Kades Sekapuk Tersangka Penggelapan Aset Desa
Menurut Deddy dari fraksi Partai Nasdem, Sidang tersebut mengungkap bahwa pejabat desa, termasuk sekretaris desa dan pejabat tingkat desa, belum menerima gaji selama tujuh bulan karena kebuntuan anggaran. Kepala desa sementara, Nurul Mausuf, yang diangkat pada bulan Juni, tidak dapat sepenuhnya melaksanakan tugasnya karena penolakan masyarakat.
Tentunya PJ Kades yang sudah memiliki SK Bupati agar segera mengusulkan pencairan terkait anggaran untuk minimal belanja wajibnya, untuk honor/gaji perangkat, namun sebelumnya mengajak berkomunikasi dengan tokoh-tokoh setempat BPD maupun perangkat yang lain untuk apbdes-nya ke depan seperti apa.
Pasalnya ada anggaran yang sudah digelontorkan baik dari Daerah dan pusat Kepada Desa kalau tidak dilaksanakan dampaknya kepada masyarakat desa Mundurejo sendiri. Dan bilamana hingga akhir bulan Desember tidak memiliki APBDES tahun 2025, dipastikan tidak ada pembangunan.
BACA JUGA:Polres Jember Jemput Paksa Kades Tanggul Wetan, Diduga Korupsi Dana Kas Desa
Tentunya Pj Kades harus segera melakukan rembuk dan menggandeng dari semua pihak BPD dan tokoh masyarakat untuk membahas APBDES tahun 2025.
Pj Kades Mundurejo Nurul Mausuf mengatakan, semenjak ditunjuk pada bulan Juni hingga bulan Desember, ia tidak dapat berbuat banyak menjalankan roda pemerintahan desa karena kedatangannya ditolak warga. Warga masih beranggapan bahwa kades Edy Santoso adalah kades sah yang dipilih warga.
Mausuf menjelaskan bahwa meskipun ia dapat menangani tugas-tugas administratif dengan bantuan kantor kecamatan, ia tidak dapat mengelola Dana Desa (DD) atau Dana Alokasi Desa (ADD). Hal ini menyebabkan terhentinya program-program pembangunan desa dan mengancam akan membahayakan pendanaan di masa mendatang.
"Sehingga sampai dengan hari ini untuk perangkat desa mulai bulan Juni hingga Desember 2024, belum bisa menerima haknya. Termasuk RT dan RW, serta unsur perangkat yang lain," jelasnya.