2 Pejabat PD Pasar Surya Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Parkir, Rugikan Negara Rp 725,4 Juta

Senin 09-12-2024,19:22 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak telah menetapkan dua orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pengelolaan parkir. Keduanya, M Taufiqurrohman, Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019-2023 dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya periode 2017-sekarang yang merugikan negara Rp 725.443.762.

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Tetapkan Direktur Perusahan di Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rp 34 Miliar

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan berawal dari Perusahaan Daerah Pasar Surya, Surabaya melakukan kegiatan perpasaran. Salah satunya yakni berkaitan dengan pengelolaan parkir dengan sistem kerja sama dengan pihak pengelola parkir yang dibawahi oleh Direktur Pembinaan Perdagangan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

BACA JUGA:Parpol Kembalikan Dana Bantuan Rp 750 Juta, Kejari Tanjung Perak Hentikan Penyelidikan

"Bahwa sekira tahun 2020-2023, saudara Taufiqurrohman dan Mansur telah melakukan perpanjangan perpakiran tidak sesuai dengan prosedur perpanjangan yang seharusnya. Adapun Mansur dalam proses perpanjangan pengelola parkir tidak melakukan evaluasi, kajian, dan negosiasi yang menentukan dapat tidaknya dilakukan perpanjang pengelolaan parkir tersebut," kata Iswara, Senin 9 Desember 2024.

BACA JUGA:Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, Kejari Tanjung Perak Beri Santunan ke Panti Asuhan dan Anjangsana Purna Kejaksaan

Kasi Intel melanjutkan bahwa tersangka Taufiqurrohman kemudian juga memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir kepada pengelola padahal diketahui pula proses perpanjangan parkir tidak sesuai dengan prosedur perpanjangan.

"Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020-2023 sehingga Perusahaan Daerah Pasar Surya mengalami kerugian. Selain itu, terdapat perberitaan data uang yang telah disetorkan Mansur ke Kantor Pusat berdasarkan data di Kantor Pusat, data di Kantor Cabang Selatan, dan juga dari pihak lain pengelola parkir, terdapat bukti adanya uang yang tidak disetorkan Mansur ke Kantor Pusat," jelasnya.

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Tahan 3 Pengurus Primkop UPN Veteran Jatim, Diduga Korupsi Kredit Rp4,4 Miliar

Usai memeriksa 29 saksi dan 2 ahli, Tim Jaksa Penyidik Kejari Tanjung Perak berpendapat jika Taufiqurrohman dan Mansur telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan parkiran PD Pasar Surya Cabang Selatan dari 2020-2023 berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Maka kami menetapkan dua orang tersebut menjadi tersangka bahwa akibat perbuatan dari para tersangka tersebut menyebabkan adanya selisih pembayaran kegiatan pengelolaan parkir PD Pasar tahun 2020-2023 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 725.443.762," ungkapnya.

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Limpahkan Tersangka Korupsi Kredit PT Bank Jatim

Dalam hal ini, pasal yang akan dikenakan penyidik kepada kedua terdakwa yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pedana Korupsi subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pedana Korupsi.

"Sekarang kedua tersangka akan dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati," tuturnya.

BACA JUGA:Korupsi Rp 7,5 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Dirut dan Komisaris PT SEP

Kategori :