BACA JUGA:Edarkan Sabu Dituntut 6,5 Tahun, Dapat dari Napi di Lapas Ngawi
Pada Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di depan rumah terdakwa, Gerald ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5 Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket seberat 2,726 gram, yang ditemukan dalam tas koper di atas lemari kamar.
Atas perbuatan membeli dan menjual narkoba jenis sabu dan pil extasi tampa memiliki izin dan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(rid)