Jual Extacy dan Sabu di Coyote Surabaya, Gerald Hariyanto Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jumat 06-12-2024,15:53 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Edarkan Sabu Dituntut 6,5 Tahun, Dapat dari Napi di Lapas Ngawi

Pada Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB bertempat di depan rumah terdakwa, Gerald ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 butir pil Extacy logo RR warna biru dengan berat netto 2,655 gram, 5  Extacy logo LV warna biru dengan berat netto 2,059 gram, 4 poket seberat 2,726 gram, yang ditemukan dalam tas koper di atas lemari kamar.

Atas perbuatan membeli dan menjual narkoba jenis sabu dan pil extasi tampa memiliki izin dan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(rid)

Kategori :