Surabaya, Memorandum.co.id - Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslacha mengingatkan kepada satuan gugus tugas Covid 19 agar dalam melaksanakan tugasnya tidak melenceng dari SE KPK 11/2020. Surat edaran yang dikeluarkan KPK, Selasa (21/4/2020) ini memberi arahan dan aturan hukum penggunaan dana bantuan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Ini merupakan guidance bagi satgas Covid 19 untuk menyalurkan bantuan sesuai DTKS, yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional,” ujar Anik, Kamis (23/4/2020). Dengan SE KPK ini pemerintah provinsi Jatim dan kabupaten kota harus segera menyiapkan fasilitas layanan pengaduan agar mereka yang harusnya berhak mendapatkan bantuan bisa didata dan masuk ke data terupdate. “Jadi jangan sampai yang layak mendapat bantuan terlewati, dan yang tidak berhak malah diberi,” ungkap politisi PKB ini. Politisi asal Sidoarjo ini menambahkan melalui surat edaran yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional mau pun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, KPK merekomendasikan lima hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran. Yaitu lembaga/ pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku. KPK juga menyebutkan kalau penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS. Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIK-nya dengan data Dinas Dukcapil setempat. Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Sedang yang kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. "Untuk itu, lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera. Harapannya ya biar yang dapat bantuan sesuai dengan realita. Dan kalau ada pelanggaran ya bisa saja KPK akan bersikap tegas," pungkasnya. (gus/ziz)
Pimpinan DPRD Jatim Minta Satgas Covid Patuhi Surat Edaran KPK
Kamis 23-04-2020,08:18 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-02-2026,17:33 WIB
10 Resep Simpel Menu Takjil Buka Puasa Ramadan di Surabaya, Bisa untuk Ide Jualan
Rabu 25-02-2026,14:40 WIB
Jukir ATM BCA Kapas Krampung Surabaya Ancam Bunuh Nasabah, Polisi Lakukan Penyelidikan
Rabu 25-02-2026,15:57 WIB
Kejati Jatim Hentikan Kasus Guru GTT Rangkap Pendamping Desa, Kerugian Rp118 Juta Dikembalikan
Rabu 25-02-2026,15:27 WIB
Longsor di Jalur Bromo, 7 Motor Pengunjung Tertimbun
Rabu 25-02-2026,14:47 WIB
Kasus KBS Masuk Tahap Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Ditaksir di Atas Rp7 Miliar
Terkini
Kamis 26-02-2026,08:47 WIB
Polres Mojokerto Pererat Sinergi dengan Insan Pers, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim di Bulan Ramadan
Kamis 26-02-2026,08:00 WIB
Sujud Teduh Putri Pendeta Gereja Bethany, Jemput Hidayah Lewat Kepolosan Sang Buah Hati
Kamis 26-02-2026,07:34 WIB
Vinícius Júnior Bungkam Ejekan dengan Gol dan Tarian, Real Madrid Lolos ke 16 Besar Liga Champions
Kamis 26-02-2026,07:01 WIB
Polres Kediri Kota Terima Silaturahmi Pipjatbang, Bahas Pembinaan Spiritual Generasi Muda
Kamis 26-02-2026,06:36 WIB