Tahap selanjutnya, pihaknya akan menunggu apakah ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi ini. Jika tidak ada gugatan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka hasil rekapitulasi ini akan ditetapkan secara resmi.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Hiburan Surabaya Siap Menangkan Eri Cahyadi-Armuji, Bro Richard: Beliau Bisa Diandalkan
"Nanti, tinggal kalau tidak ada gugatan maka akan kami tetapkan," pungkasnya. (alf)