BACA JUGA:Pengeroyokan Siswa SMPN 11, Polisi Belum Amankan Terduga Pelaku
Putusan tersebut confrom dengan tuntutan dari Jaksa Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.
BACA JUGA:Jatanras Bekuk Pelaku Pengeroyokan Pelajar
Atas putusan tersebut para terdakwa menerima putusan dari Majelis Hakim. "Iya kami terima," saut para terdakwa melalui sambungan video call. (rid)