Lebih lanjut dikatakannya, uang yang mengalir ke para pelapor termasuk utang para pelapor jauh lebih besar dari dakwaan atau tuntutan JPU. Jaksa hanya menyampaikan Rp12,2 miliar, tapi kami buktikan ada Rp12,9 miliar mengalir ke para pelapor termasuk hutang.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA 12 Miliar, Penasehat Hukum Terdakwa Minta JPU Lakukan Audit
"Di mana tindak pidanannya? Seharusnya perkara 374 menyangkut pekerjaan yang bisa melapor, pengurus CV. Di CV MMA, hanya almarhum dan terdakwa," jelasnya.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Pengacara Terdakwa Penggelapan Rp 12 Miliar Ajukan Penangguhan Penahanan
Kepemilikan hak menurutnya hanya bisa diuji di perdata bukan pidana. Hingga saat ini terdakwa tidak mendapatkan haknya, sementara salah satu aset di Jalan Majapahit Kota Mojokerto sudah pindah nama ke salah satu pelapor. Pihaknya berharap Majelis Hakim mengecek video yang dilampirkan. (war)