Imigrasi Batam Deportasi Empat WNA Pelanggar Izin Tinggal dalam Operasi Jagratara

Jumat 29-11-2024,17:31 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Imigrasi Batam Deportasi 2 WN Singapura, Tindak Lanjut Operasi Jagratara Tahap III Pengawasan Orang Asing

"Operasi ini penting untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Imigrasi. Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," jelas Kharisma.

BACA JUGA:Imigrasi Batam Terapkan Pemberian BVK ke Batam, Bintan, dan Karimun bagi WNA Pemegang PR Singapura

Kantor Imigrasi Batam menegaskan akan terus memantau potensi pelanggaran keimigrasian di wilayahnya. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga tertib hukum dan stabilitas wilayah.

BACA JUGA:Tarik Wisatawan Asing, Imigrasi Beri Bebas Visa Kunjungan ke Batam Bintan Karimun bagi Pemegang PR Singapura

Operasi Jagratara menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi Batam dalam menegakkan aturan keimigrasian. Keempat WNA yang melanggar izin tinggal segera dideportasi, dengan harapan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar lainnya. (mik)

Kategori :