BATAM, MEMORANDUM.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menindak empat warga negara asing (WNA) dalam Operasi Jagratara yang berlangsung sepanjang November 2024. Operasi ini menjadi bagian dari program 100 hari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang resmi dibentuk pada Oktober 2024.
BACA JUGA:Fokus Pengawasan WNA Bermasalah, Imigrasi Batam Gencar Operasi Jagratara di Pelabuhan Nongsa Pura
Empat WNA tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian di Kota Batam, dengan rincian sebagai berikut:
1. RJR (warga negara Australia): Ditangkap di Hotel Xten, Jodoh, karena melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).
2. JRK (warga negara Amerika Serikat): Ditangkap di Mall Pelayanan Publik, Batam Kota, atas pelanggaran overstay.
3. CV (warga negara Belanda): Ditangkap di Tanjung Uncang, Batu Aji, karena menyalahgunakan izin tinggal.
4. SWSL (warga negara Malaysia): Ditangkap di Tanjung Sengkuang akibat pelanggaran overstay.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengonfirmasi tindakan tegas ini.
BACA JUGA:Imigrasi Batam Jelaskan Kelebihan Menggunakan Paspor Elektronik
"Iya benar, Imigrasi Batam telah menindak empat WNA yang didapati melanggar peraturan keimigrasian di Batam," ujar Kharisma.
Menurut Kharisma, keempat WNA tersebut telah menjalani pemeriksaan dan akan segera dideportasi ke negara asal masing-masing.
BACA JUGA:Kenaikan Biaya Pembuatan Paspor, Imigrasi Batam Tunggu Instruksi Pusat, Segini Rinciannya
"Para WNA tersebut kami periksa lebih lanjut dan akan dilakukan deportasi. Kami ingin memastikan bahwa aturan keimigrasian dipatuhi oleh semua orang asing yang berada di Indonesia," tegasnya.
BACA JUGA:Jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Diserahterimakan
Operasi Jagratara, yang berarti "selalu waspada," dirancang untuk meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian. Dengan meningkatnya jumlah pendatang ke Batam, terutama untuk pariwisata dan investasi, langkah ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas keamanan kota.