PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara asing (WNA) Australia, Young Mo Kang (65), terhadap istrinya, Wahyu Novita Sari (43), warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru. Setelah sempat buron, pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis 28 November 2024.
Namun, adanya dugaan perlakuan istimewa terhadap pelaku membuat kasus ini semakin rumit. Kuasa hukum korban, Erwin Indra Prasetyo mengungkapkan keheranannya atas pasal yang disangkakan kepada pelaku. Yakni Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana ringan.
Padahal, menurut Erwin, tindakan yang dilakukan oleh pelaku jelas termasuk dalam kategori KDRT yang seharusnya dikenakan pasal yang lebih berat, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
BACA JUGA:Wanita Pasuruan Akui Alami KDRT dari Suami Bule
"Kami menduga ada upaya untuk meringankan hukuman pelaku, karena statusnya sebagai warga negara asing," ujar Erwin.
Senada dengan kuasa hukum, korban KDRT juga merasa kecewa dengan proses hukum yang berjalan. Wahyu Novita Sari mengungkapkan, ia telah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya bahwa kasusnya sengaja direkayasa agar pelaku tidak dihukum berat.
"Saya takut pelaku akan kabur ke negaranya jika tidak segera ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Wahyu.
BACA JUGA:Warga Desa Tebas Dapat Wawasan Bahaya Narkoba dan KDRT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, saat dikonfirmasi terkait kasus ini belum memberikan keterangan yang jelas. Pihak kepolisian beralasan masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan pasal yang tepat.
"Kami akan teliti lagi pasal persangkaannya," kata AKP Doni singkat
Banyak pihak yang mempertanyakan mengapa pelaku yang jelas-jelas melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga hanya dikenakan pasal yang ringan.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi korban KDRT. Terutama bagi mereka yang menjadi korban kekerasan oleh warga negara asing.
Korban dan kuasa hukumnya berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Mereka juga meminta agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat luas, sehingga kasus-kasus serupa tidak terulang kembali.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Erwin.(Hari Mujianto/Muh Hidayat)