SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang penjaga warkop berinisial ASB (28), harus berurusan dengan hukum setelah ketahuan asyik bermain judi online (judol) di tempat kerjanya di Jalan Karang Asem. Aksi perjudiannya terbongkar saat Polsek Semampir melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Merengek Minta Keringanan Hukuman, Pejudol Dupak Bangunsari Dituntut 16 Bulan Penjara
Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa ASB ditangkap saat sedang melayani pelanggan. "Saat kami geledah, kami menemukan ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi online Nagabola," ungkap kapolsek.
BACA JUGA:Curi 33 Blek Lem di Tempat Kerja, Owner Toko Santoso Jaya: Hasil Penjualan Dibuat Judol
Dalam penangkapan itu pria asal Bojonegoro itu tidak dapat berkutik setelah petugas menemukan situs judi online di HP. Kepada petugas pelaku mengaku sebelum main mendaftar akun lebih dulu dan deposit sejumlah uang agar bisa mengakses laman taruhan.
BACA JUGA:5 Pelaku Dipenjara, Polres Pasuruan Intensifkan Pemberantasan Judol
"Tersangka kita amankan karena melakukan judi online jenis poker di situs website Nagabola. Hal itu diperkuat dengan temuan riwayat permainan serta sisa uang taruhan," imbuhnya.
BACA JUGA:Sebanyak 17 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol di Kementerian Komdigi
ASB mengaku mulai terlibat dalam judi online beberapa bulan lalu sebagai cara untuk mengisi waktu luang. Namun, kebiasaan buruk ini justru membuatnya kecanduan dan merugi.
BACA JUGA:Main di Situs Tokek Wins, Pelaku Judol Dikecrek Polsek Sukorejo
"Ia mengaku tergiur oleh kemudahan akses judi online dan sering bermain untuk mengisi waktu luang. Namun ia sering kalah ketimbang menang," pungkasnya. (alf)