sumpah
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

6.937 KPM Bansos Jombang Terindikasi Judol, Baru 1.448 Ajukan Sanggahan

6.937 KPM Bansos Jombang Terindikasi Judol, Baru 1.448 Ajukan Sanggahan

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang Agung Hariadi--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Nasib ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten JOMBANG masih menggantung. Sebanyak 6.937 KPM terindikasi atau terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol). Ironisnya, hingga 26 Oktober 2026, baru 1.448 KPM yang mengajukan sanggahan atas pemblokiran bantuan tersebut.

Artinya, baru sekitar 20,9 persen dari total KPM yang terindikasi judol mengajukan keberatan. Sementara itu, ribuan penerima lainnya belum tercatat mengajukan sanggahan, meski tidak menutup kemungkinan sebagian di antaranya merasa tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang Agung Hariadi mengatakan, masyarakat yang merasa keberatan atau menilai hasil pendataan tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan. Dinsos bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) siap membantu proses pengajuan tersebut.

BACA JUGA:Bansos Terindikasi Judol di Jombang Ditangguhkan, KPM Masih Bisa Sanggah

“Penerima yang merasa tidak sesuai dengan hasil pendataan bisa mengajukan sanggahan. Kami membantu memfasilitasi prosesnya, termasuk menelusuri penyebab data penerima masuk dalam daftar pemblokiran,” ujarnya.


Mini kidi--

Berdasarkan data per 26 Oktober 2026, dari 1.448 pengajuan sanggahan, sebanyak 1.033 KPM telah memperoleh persetujuan dalam tahapan penanganan. Rinciannya, satu KPM masih perlu diproses, 88 KPM berstatus disetujui, 14 KPM ditolak, dan 985 KPM disetujui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

BACA JUGA:DPRD Jombang Dorong Aplikasi DTSEN Terpadu, Data Bansos Dinilai Masih Amburadul

Sementara itu, berdasarkan status penanganan, 1.088 KPM tercatat telah berhenti dari aktivitas judi online. Adapun 360 KPM lainnya masih menunggu proses terkait Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Agung menjelaskan, status terindikasi dan terafiliasi judi online tidak selalu berarti penerima bansos bermain judi secara langsung. Data tersebut juga dapat berkaitan dengan anggota keluarga lain yang masih tercatat dalam satu kartu keluarga (KK).

“Jadi, tidak selalu penerima bansosnya yang bermain langsung. Bisa saja anggota keluarganya yang terdata memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Jombang Salurkan 2.495 Bansos untuk Warga Pra Sejahtera, Tukang Becak hingga Lansia Terima Bantuan

Kondisi tersebut membuat sebagian keluarga berpotensi terdampak meski penerima bansos mengaku tidak pernah bermain judol. Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung pasrah ketika bantuan diblokir, terutama jika merasa terdapat ketidaksesuaian data.

Penerima dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pendamping PKH untuk memperoleh pendampingan. Namun, Agung menegaskan, pengajuan sanggahan yang disetujui tidak otomatis membuat bansos kembali dicairkan.

Sumber: