Satgas Anti Money Politic Tangkap 4 Warga saat Hendak Sebarkan Amplop

Rabu 27-11-2024,14:56 WIB
Reporter : Muhamad Hidayat
Editor : Fatkhul Aziz

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Kabupaten Pasuruan diwarnai isu tak sedap. Salah satunya dengan munculnya praktik money politic. Hal ini dibuktikan dengan 4 warga yang berhasil ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Money Politic di Dusun Krandon Lor Desa Rejoso Kidul Kecamatan Rejoso, Selasa 26 November 2024, malam. 

Praktik money politic ini diendus Satgas sekira pukul 19.00 WIB di salah satu rumah warga. Hasil sementara, Satgas Anti Money Politic dari Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan 4 orang warga. Keempat warga ini diduga menyebarkan amplop di Dusun Krandon Lor Desa Rejoso. Ke empat pelaku tersebut ditangkap anggota satgas, setelah sebelumnya menerima adanya laporan dari masyarakat. 

Saat itu, Satgas menghubungi pihak Panwascam dan Bawaslu. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan, pelaku yang ditangkap oleh satgas tersebut langsung diamankan di Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rejoso beserta barang bukti 289 amplop yang berisi uang tunai masing-masing Rp 20 ribu.

BACA JUGA:Bawaslu Kota Batu Register Pelaku Dugaan Money Politic

"Mereka ditangkap oleh satgas anti money politic dari rumah pelaku HK. Dan di dalam rumah ada tiga orang lainnya. Oleh anggota satgas langsung diamankan ke kantor Panwascam untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Arie.

Arie menambahkan, menurut pengakuan pelaku, jika ada 289 amplop tersebut akan dibagikan ke relawan yang ada di Desa Rejoso Kidul. Selanjutnya akan disebar ke warga sekitar.

Dua orang dari 4 terduga pelaku yang diamankan berperan sebagai penjemput amplop dari jaringan diatasnya. Kemudian dua orang lagi sebagai penyebar amplop ke warga.

BACA JUGA:Dugaan Money Politic di Masa Tenang Pilkada Kota Probolinggo 2024, Ini Respon Paslon dan Bawaslu

"Dua orang tadi perannya sebagai penjemput amplop yang berisi uang yang ada diatasnya, kemudian dibagikan ke relawan yang ada dibawahnya," lanjut Arie.

Dalam kasus ini Bawaslu sendiri mendapatkan limpahan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari tim satgas anti money politic Polres Pasuruan Kota, setelah mendapatkan limpahan kasus OTT, Bawaslu kemudian melakukan penyelidikan. Termasuk juga melakukan pengumpulan keterangan serta barang bukti sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Malam ini juga akan kita limpahkan ke Gakkumdu. Namun setelah selesai melakukan pengumpulan bahan keterangan dari para pelaku," lanjutnya.

BACA JUGA:Kawal Demokrasi di Pilkada dengan Satgas Anti Money Politics

Empat orang yang diamankan tersebut berinisial HK, SL, RM, dan SB. Sebelumnya, para pelaku mengaku sudah membagikan sekitar 1.300 amplop kepada warga agar mencoblos pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan nomor urut 01 dalam pilkada yang digelar pada Rabu 27 November 2024. (Hari Mujianto/Muh Hidayat)

Kategori :