SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Perubahan prosedur perizinan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) dari tingkat kota ke provinsi telah menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha hiburan malam.
Alih-alih diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, kini izin harus diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Farah Andita Ramdhani dari Kabid Parawisata dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya menjelaskan bahwa perpindahan kewenangan izin RHU dari pemerintah kota ke provinsi telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.
BACA JUGA:Hiperhu Surabaya Protes Penarikan Kebijakan RHU ke Tingkat Provinsi
"Ini berdasarkan PP 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko," kata Farah dikonfirmasi Memorandum.
Pihaknya menjelaskan sesuai dengan PP tersebut, kewenangan perizinan usaha kini dibagi menjadi tiga tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
"Dibagi kewenangannya antara kabupaten/kota, propinsi, dan pusat, " ujarnya.
Sehingga pembagian kewenangan ini didasarkan pada tingkat risiko yang melekat pada setiap jenis usaha.
Sedangkan untuk usaha RHU dengan risiko tinggi, seperti tempat hiburan malam yang memiliki kapasitas besar dan beroperasi hingga larut malam, perizinannya memang harus diurus di tingkat provinsi.
"Sesuai jenis risiko usahanya, " jelasnya.
BACA JUGA:Arif Fathoni Desak RHU Sediakan Layanan Valet
Farah lebih lanjut menjelaskan bahwa untuk informasi yang lebih detail mengenai mekanisme perizinan yang baru, masyarakat dapat langsung menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Lebih detailnya kaitannya dengan perijinan, bisa bertanya ke DPMPTSP, " jelasnya.
Sedangkan Ketua Hiperhu Surabaya, George Handiwiyanto mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan ini. Menurutnya, perpindahan kewenangan tersebut akan memperpanjang proses perizinan dan menimbulkan ketidakjelasan.