HPN 2026

Pemprov Jatim Bantah Isu Khofifah Terima Fee 30 Persen Dana Pokir

Pemprov Jatim Bantah Isu Khofifah Terima Fee 30 Persen Dana Pokir

Perwakilan Pemprov Jatim konferensi pers usai sidang terkait isu Khofifah.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemprov Jatim membantah isu Gubernur Khofifah Indar Parawansa menerima fee 30 persen dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim periode 2019–2024 usai persidangan tindak pidana korupsi di Gedung Inspektorat Jatim, Kamis 12 Februari 2026.

Penegasan disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono dan Kuasa Hukum Khofifah Dr. H. Syaiful Ma’arif, S.H., CN., M.H., CLA dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Inspektorat Jatim, Jalan Juanda, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.


Mini Kidi--

Adi Sarono menyampaikan Khofifah telah memberikan keterangan secara lengkap selama kurang lebih tiga jam dalam persidangan dan membantah adanya praktik pembagian ijon atau fee dalam pengelolaan pokir.

“Kami tunduk dan patuh pada proses hukum. Jika ada nama lain yang muncul, tentu akan kami hormati sesuai asas praduga tidak bersalah,” ucap Adi dalam konferensi pers.

BACA JUGA:BPN Jatim Terdepan Kelola Anggaran, Sabet Juara 1 CMS

Sementara itu, Kuasa Hukum Gubernur Khofifah serta Pemprov Jatim Saiful Ma’arif menegaskan secara substansial Gubernur telah menjelaskan sistem dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemprov Jatim.

“Dari fakta-fakta persidangan, penyimpangan tidak terjadi pada mekanisme di Pemprov Jatim, melainkan pada pemberian uang dari pemberi kepada penerima pokir. Ini terjadi di internal dewan,” tegasnya.

BACA JUGA:Khofifah Terima Dubes Swedia, Bahas Peluang Investasi dan Pengembangan Transportasi Modern

Ia juga membantah dugaan penyimpangan tersebut menjadi tanggung jawab Gubernur karena tidak ditemukan keterkaitan dengan pejabat eksekutif.

“Tidak ada satu bukti pun, baik dari saksi maupun aliran dana, yang menunjukkan keterlibatan pejabat eksekutif,” ujar Saiful.

BACA JUGA:Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026, Perkuat Langkah untuk Menjadi BPD Nomor 1 di Indonesia

Terkait tuduhan adanya pembagian persentase tertentu kepada Khofifah maupun pejabat lainnya, ia menyebut perhitungan tersebut tidak berdasar.

“Cara menghitungnya saja sudah keliru. Jika dijumlahkan, justru semakin tidak masuk akal,” tandasnya. (Ain)

 
 

Sumber: