Pengawasan Pilkada Serentak 2024 di Ngawi: Amanat Undang-Undang dan Peran Bawaslu

Sabtu 23-11-2024,16:17 WIB
Reporter : Andhika Abdillah
Editor : Muhammad Ridho

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Pentingnya pengawasan dalam Pilkada serentak 2024 yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan bahwa pengawasan Pilkada menjadi kewenangan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. 

Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko menegaskan, dalam pelaksanaan pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahapan Pilkada, mulai dari penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh KPU hingga keterlibatan pihak-pihak terkait.

"Kami pastikan bahwa semua pihak mematuhi batasan yang telah diatur dalam undang-undang, termasuk larangan bagi penyelenggara untuk terlibat dalam politik praktis. Pun, masyarakat juga diawasi agar tidak melakukan tindakan yang dilarang sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya. Sabtu, 23 November 2024.

BACA JUGA:Pastikan Kesiapan KPPS, KPU Ngawi Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pilkada

BACA JUGA:KPU Ngawi Tetapkan Paslon Tunggal, OK Jilid II Dapat Nomor Urut 1

Yohanes menyampaikan, untuk jajaran Pengawas hingga Tingkat TPS tersebut untuk memastikan pengawasan yang menyeluruh, Bawaslu melibatkan jajarannya di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, hingga tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan kelompok masyarakat juga diikutsertakan sebagai mitra dalam pengawasan partisipatif. 

"Pengawasan dilakukan sejak sebelum tahapan pencalonan," jelasnya.

BACA JUGA:KPU Ngawi Butuh 9.618 KPPS di Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Ngawi Ingatkan Paslon Petahana Serahkan SK Izin Cuti

Dikatakan, tahapan yang diawasi meliputi pemutakhiran data pemilih, pembentukan daftar pemilih, penetapan pasangan calon, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil, hingga pelantikan pasangan calon terpilih. 

Selanjutnya, pihaknya akan lakukan pengawasan langsung dan partisipatif. Bawaslu Ngawi akan mengawasi seluruh tahapan Pilkada di seluruh wilayah kabupaten Ngawi. Pengawasan dilakukan secara langsung dengan melekatkan tim pengawas pada penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU, serta secara tidak langsung melalui pengawasan partisipatif bersama masyarakat. 

BACA JUGA:Hari Ini, Pasangan Cabup-Cawabup Ngawi Ony Anwar-Dwi Rianto Daftar ke KPU

Dengan melibatkan berbagai pihak, Bawaslu berharap pengawasan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan efektif, transparan, dan menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Ngawi. 

“Sinergi antara Bawaslu dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah pelanggaran,” pungkasnya.

Kategori :