Sidak Lanjutan Usai Hearing, Komisi C DPRD Jombang Sebut Pekerjaan di SMPN 6 Mengecewakan

Kamis 21-11-2024,16:04 WIB
Reporter : Muhammad Anwar
Editor : Fatkhul Aziz

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP), Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang kembali datang ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6, Kamis 21 November 2024. Kedatangan wakil rakyat untuk melihat kembali progres pekerjaan senilai Rp. 934.523.091, yang semestinya sudah rampung tanggal 28 Oktober lalu.

"Sesuai hasil hearing kemarin, kami memberikan toleransi agar ada penambahan waktu untuk penyelesaian. Ya memang sudah selesai, namun kami melihat masih ada beberapa bagian yang harus diperbaiki," papar Samsul Huda, Wakil Ketua Komisi C.

Diakui olehnya, ketika hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang. Rekanan berkontrak, yakni CV. Satria Aji Perkasa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan di SMPN 6. "Rekanan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan karena berdalih tinggal proses finishing. Namun begitu kami melihat lokasi, jujur sedikit kecewa lantaran hasilnya kurang maksimal," ungkapnya. 

BACA JUGA:Lagi, Komisi C DPRD Jombang Agendakan Pantau Proyek Gedung Sekolah yang Molor

Di beberapa bagian yang nampak, lanjut Wakil Ketua Komisi C, hasil pekerjaan malah tampak kurang maksimal. Wakil rakyat menilai, jika itu disebabkan oleh proses kejar tayang. "Proses finishing memang sudah selesai, cuma dalam pengerjaannya kurang maksimal. Jadi harus dibenahi lagi, karena memang kurang memenuhi syarat," pungkas Huda.

Masih di lokasi yang sama,Ketua  Komisi C DPRD Jombang, Zahrul Jihad memastikan jika tambahan waktu diberikan kepada rekanan sebanyak 4 hari kerja. Dan sidak lanjutan ini, untuk melihat pemenuhan kesepakatan saat hearing kemarin. "Sesuai tupoksi kami dan kesepakatan saat hearing kemarin, hari ini kami melihat kembali hasil pekerjaan. Hasilnya kami menilai kualitasnya tidak layak untuk diserahkan," tegasnya.

Diakui oleh Politisi yang akrab disapa Heri itu, tambahan waktu 4 terbukti tidak dimanfaatkan oleh rekanan. Terbukti, di beberapa bagian justru harus dilakukan pembenahan. "Tambahan waktu memang 4 hari, dan itu tidak dapat ditawar. Nyatanya hasilnya seperti ini, padahal sudah diberikan keleluasaan dan sudah dilaporkan jika pekerjaan telah rampung," tandasnya.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Jombang Rekomendasikan Blacklist Kontraktor Proyek Rehabilitasi Gedung SD dan SMP Molor

Sebelumnya, Komisi C DPRD Jombang menyoroti molornya pekerjaan fisik berupa pembangunan ruang kelas baru (RKB) senilai hampir 1 miliar rupiah di SMPN 6. Hasil sidak tanggal 6 November lalu, kemudian dilanjutkan dengan hearing di tanggal 11 November dengan menghadirkan sejumlah pihak. sesuai kontrak seharusnya pekerjaan pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi ruang kelas selesai tanggal 28 Oktober lalu.

Mengacu kontrak pekerjaan di satuan pendidikan yang berada di Desa Dapur Kejambon senilai Rp. 934.523.091,. Sementara rekanan berkontrak, yakni CV. Satria Aji Perkasa dengan konsultan pengawas PT. Lamda Utama Konsult. Masa pelaksanaan selama 120 hari kerja, dan anggaran bersumber dari  dana alokasi khusus (DAK) tahun 2024. Pelaksanaan pekerjaan sendiri dimulai pada 1 Juli 2024 silam.(war/wan)

Kategori :