BACA JUGA:Polres Tulungagung Serahkan Bantuan 7 Sumur Bor untuk Masyarakat
Kini residivis kasus serupa yang sempat ditangkap di wilayah hukum Polda Jawa Tengah itu ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Christian.(fir/fai)