JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Waketum Partai Golkar Adies Kadir menanggapi gugatan terkait hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses Munas telah dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Semua sudah dilakukan sesuai AD/ART. Bahkan, Mahkamah Partai Golkar dalam Munas menyatakan tidak ada sengketa. Kepengurusan sudah diajukan disertai surat dari Mahkamah Partai," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 19 November 2024.
Adies menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut, karena yakin bahwa proses penetapan kepengurusan dilakukan dengan benar.
Adies juga mengajak seluruh kader Golkar untuk bersatu. Jika ada ketidakpuasan terhadap kepengurusan, ia menyarankan untuk menunggu periode berikutnya.
BACA JUGA:Simbol Generasi Perintis, Golkar Surabaya Sepakat Bahlil Lahadalia Jadi Ketum
"Kalau tidak ingin seseorang jadi pengurus atau ketum, tunggulah lima tahun lagi. Jangan sampai perpecahan merusak posisi Golkar yang sudah baik, dengan 102 kursi di DPR," tegasnya.
Waketum Golkar Idrus Marham menyatakan bahwa apa yang disampaikan Adies merupakan fakta. Ia menekankan bahwa Adies memiliki legitimasi sebagai Ketua Steering Committee Munas dan pimpinan sidang.
"Ini memberikan legalitas bahwa pernyataan beliau adalah fakta, bukan hoaks," jelas Idrus.
Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPP Golkar, Muhammad Sattu Pali, mengonfirmasi adanya gugatan terkait hasil Munas yang diajukan oleh Muhammad Kadafi, kuasa hukum Ilhamsyah Ainul Mattimu. Perkara ini masih dalam tahap awal di PTUN Jakarta, dengan sidang pertama dijadwalkan pada 20 November 2024.
Sattu Pali juga menepis klaim bahwa Surat Keputusan (SK) Menkumham RI tentang pengesahan perubahan AD/ART telah dibatalkan.
BACA JUGA:Luhut dan Bahlil Penuhi Syarat Jadi Ketum Golkar
"Pemberitaan tentang pembatalan SK Menkumham adalah bohong dan tidak benar. PTUN belum memulai sidang pertama," tegasnya.
Ia menyatakan keyakinannya bahwa PTUN akan menolak gugatan tersebut, mengingat penerbitan SK Menkumham sudah memenuhi aspek substansi, kewenangan, dan prosedural. (mik)