Dugaan Penggelapan Uang Angsuran Rp 500 Juta, Korban Lapor Polisi dan Direspon

Sabtu 16-11-2024,16:12 WIB
Reporter : Ariful Huda
Editor : Muhammad Ridho

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Insan Kamil (54) warga, Ciledug, Karang Tengah, Kota Tangerang melaporkan Gunadi, pengusaha asal Desa/Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, ke Polda Jawa Timur pada 28 September 2024 lalu. Dan kini, sudah direspon Polisi, dengan memeriksa pelapor.

Laporan itu, terkait dugaan penggelapan uang angsuran pinjaman. Dan sebagai pelapor, Insan Kamil telah dipanggil Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan, Jumat 15 November 2024.

BACA JUGA:Sidang Dugaan Penggelapan Uang CV MMA Rp 12 Miliar, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli

BACA JUGA:Kejari Kota Malang Terima Perkara Penggelapan Uang Cat

Sebelum membuat laporan, Kamil sudah melayangkan somasi ke Gunadi, 17 September 2024 lalu, namun tidak ada tanggapan.

"Kasus ini berawal, saat saya bermitra dengan Bapak Supandi, untuk membuat kompleks perumahan di Malang. Kemudian, Pak Supandi yang memiliki sertifikat tanah sekitar 5 ribu meter persegi, dijaminkan untuk mencairkan uang di koperasi milik Pak Gunadi senilai Rp1,6 miliar," terang Kamil ditemui di Mapolresta Malang Kota, Jumat 15 November 2024.

BACA JUGA:Sidang Penggelapan Uang Jual-Beli Kayu, Korban Sebut Kontrak Berdiri Sendiri

BACA JUGA:BEM Unair Diterpa Isu Penggelapan Uang Jaket, Begini Detailnya

Sebagai bentuk kerjasama, tambah Kamil, ia membayarkan angsuran dari Supandi ke Gunadi, di tanggal 9 Januari 2019 lalu. Melalui rekening Bank BRI milik istrinya, transfer uang senilai Rp 500 juta ke rekening Bank BCA atas nama Gunadi Yuwono. 

Pengiriman dana itu, lanjut Kamil, merupakan bagian dari pembayaran utang sebesar Rp1,6 miliar tersebut. 

Namun, usaha perumahan, gagal terealisasi. Sehingga, bertemu di Jakarta dan sepakat menjual tanah, untuk membebaskan tanggungan. 

"Namun, hanya sebatas tawaran saja yang masuk. Tidak sampai terjual, sementara sertifikat masih di pihak Gunadi. Sedang, uang saya yang untuk angsuran, tidak dianggap. Kalau tidak dianggap seharusnya dikembalikan," lanjutnya.

BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Uang Jaket BEM Unair

BACA JUGA:Gelapkan Uang Dana Umrah Rp 458,7 Juta, Bos Travel Umrah Haji Dituntut 3 Tahun

Karena diduga ada unsur pidana, kata  dia, laporan diterima pihak kepolisian. Dan diduga, hal itu terkait tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.

Kategori :