SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan capaian Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebesar 100 persen pada semester II tahun 2024. Saat ini, capaian ETPD Surabaya di semester I 2024 sudah mencapai angka 97,3 persen.
Untuk mewujudkan target tersebut, Pemkot Surabaya menggelar High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Ruang Bromo Lantai 5, Kantor Pusat Bank Jatim.
HLM tersebut dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah (PD), para Kasubag Keuangan dan Bendahara di lingkup Pemkot Surabaya. Selain itu, HLM juga dihadiri perwakilan dari Bank Indonesia (BI) Jawa Timur, Bank Jatim, Bank Negara Indonesia (BNI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Cegah Radikalisme, Pemkot Surabaya Fokuskan Pembinaan Sejak Dini
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, M. Ikhsan menegaskan komitmen pemkot untuk meningkatkan kualitas pencatatan keuangan agar Indeks ETPD 2024 dapat mencapai target maksimal.
“Alhamdulillah, capaian kita di semester pertama kemarin sudah mencapai 97,3 persen. Namun, masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal pencatatan transaksi. Kami berharap pada semester kedua, capaian kita bisa mencapai 100 persen,” kata Ikhsan dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa ada tiga fokus utama dalam upaya peningkatan Indeks ETPD. Yakni, komitmen, peningkatan kapasitas melalui High Level Meeting, serta literasi masyarakat.
BACA JUGA:Stok Blanko e-KTP Menipis, Komisi A Soroti Perencanaan Pemkot Surabaya
“Makanya kami hari ini menghadirkan semua, mulai dari kepala PD, camat, kasubag keuangan, hingga bendahara untuk bersama-sama memperbaiki tata kelola keuangan,” jelasnya.
Ikhsan juga menekankan bahwa pencapaian Indeks ETPD 100 persen tidak berarti seluruh transaksi harus digital. Pasalnya, masih ada porsi transaksi tunai atau konvensional yang harus diakomodasi dalam indeks tersebut.
“Jika semua transaksi dibuat digital, indeks kita tidak akan mencapai 100 persen, karena masih ada ketentuan untuk transaksi konvensional,” ujar mantan Inspektur Kota Surabaya tersebut.(rio)