“Sedangkan bahwa tanah SHM No.71 Kalijudan sudah dijual oleh orang tua terdakwa Sugeng yang bernama Atminah kepada PT Sinar Galaxy pada 19 Februari tahun 1981,”kata Farida dalam dakwaannya.
Lebih lanjut, bahwa PT Galaxy sudah melepas aset tersebut pada 1981. Semula lahan yang berada di 0 kilometer Jalan MERR alias persis di pinggir jalan raya itu dijual kepada seseorang bernama Udin. Kemudian oleh Udin dijual secara kaveling-kaveling kepada Alexander Arif, Sie Probo Wahyudi.
Selanjutnya Sugeng bisa tertuduh memalsukan surat setelah ada rentetan panjang. Tahun 1998 para pembeli tanah kaveling atas lahan tersebut menitipkan seluruh asli dokumen kepada kantor notaris. Dengan maksud untuk diajukan pengurusan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya, namun dalam proses pengurusan ternyata dicuri orang.
Kehilangan dokumen tanah telah dilaporkan ke Polsek Gubeng pada 2004. “Bahwa pada Januari 2017, saksi Alexander Arif (salah seorang pemilik kaveling) mengetahui telah terjadi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 7 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan notaris,” pungkasnya. (rid)