
Penahanan terhadap Hadi Sasmito dilakukan pada Sabtu 2 November 2024, di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim. Akibat perbuatannya, Hadi dituduh merugikan negara sebesar Rp 1.715.460.002, berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.