LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Keterbukaan Informasi Publik tidak lagi menjadi kewajiban namun menjadi kebutuhan yang perlu dilakukan di setiap pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah, Agus Triyono usai menerima Penghargaan Keterbukaan Informasi sebagai Kabupaten Informatif oleh Komisi Informasi Prov. Jawa Timur di Ballroom Grand Swiss-bellhotel Darmo Surabaya, Rabu 13 november 2024.
"Kita mengapresiasi Komisi Informasi Jawa Timur yang telah memberikan perhatian atas upaya yang kita lakukan dalam memberikan informasi yang terbuka untuk masyarakat. Keterbukaan Informasi sebagaimana arahan Pak Pj. Gubernur bukan hanya sebagai kewajiban tetapi sudah menjadi kebutuhan bagi semua instansi, pemerintah daerah dan OPD khususnya di Kabupaten Lumajang bahwa kita harus terbuka pada informasi-informasi yang wajib diketahui masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lumajang dinilai sebagai salah satu Badan Publik Terbaik kategori kabupaten/kota dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi oleh KI Jatim dengan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik 96,23. Dengan skor tersebut, Lumajang menempati posisi ke-empat Badan Publik Terbaik berpredikat informatif setelah Kota Mojokerto, Kota Blitar dan Kota Madiun.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Gandeng Pemdes Banjarwaru Buka Akses Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Selain Pemkab. Lumajang, KI Jatim juga memberikan predikat Informatif kepada Desa Sidorejo Kec. Rowokangkung kategori pemerintah desa. Desa Sidorejo berhasil menjadi terbaik kedua dengan skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik 97,77 setelah Desa Leran Kec. Manyar Kab. Gresik.
Sebagai informasi bahwa pencapaian status klasifikasi ‘Informatif’ merupakan penghargaan tertinggi bagi badan publik oleh Komisi Informasi. Komisi Informasi (KI) adalah Lembaga negara yang independent yang bertugas menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya. Beberapa tugas dan fungsi KI antara lain menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi serta menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
Sekda Agus Triyono mengatakan, sebagaimana Amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Lumajang dituntut untuk responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menyediakan informasi yang efektif, efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Luncurkan Road Map Penanggulangan GAKI 2025-2030
"Saya mengajak OPD dan pemerintah desa di Kabupaten Lumajang untuk bersiap diri di era keterbukaan informasi publik," ujarnya.(Ags)