JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember bacakan rencana tuntutan dihadapan majelis Sidang Pengadilan Negeri (PN) Jember, dalam perkara penganiayaan terhadap anggota polisi yang dilakukan secara bersama-sama oleh 11 pendekar silat.
Sidang dipimpin Hakim Aryo Widiyatmoko, didampingi dua hakim anggota Armran S Herman dan Rudi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Purbo Nugroho, SH. MH. dan Anak Agung Gede Hendrawan S.H, menurut para terdakwa ganjaran hukuman selama 3 tahun dan 3,5 tahun.
Sebelas pesilat yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Kafilah Nur Habibi alias Habi, M Alifan Nabila Latif, Rhenata Adhitya Dwi Dewanto, Stanis Laus Renyaan, Yolanda Agustian Dewantoro, Dandi Akram Putra, Mochamad Yasin Bagus PG, Agil Bachtiar, Akbar Fiki alias Icang, Mochamad Vikri Ragil Tiar R, dan Alfarizi Rendi Arianto.
BACA JUGA:Hakim PN Jember Dukung Aksi Nasional SHI, Tuntut Reformasi Peradilan
Tuntutan yang dibacakan bergantian oleh 2 JPU Kejari Jember, menerangkan insiden penganiayaan terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di Simpang Tiga Transmart, Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Rizky Purbo Nugroho, Setelah sidang pada beberapa Wartawan menerangkan, Tuntutan telah kami bacakan dalam sidang terbuka yang diikuti oleh penasehat hukum terdakwa dan terdakwa langsung, bahwasanya perkara PN nomor 480 dan 481, berdasarkan seluruh fakta dalam persidangan dari keterangan seluruh para saksi kemudian dengan barang buktinya, bersesuaian dan para terdakwa tidak ada yang menyangkal.
"Pasal yang kami kenakan pada semua terdakwa sama yakni pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP yaitu dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka, " kata Rizky yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Jember. Kamis 14 Nopember 2024.
Sementara terhadap Alfarizi dkk (10) terdakwa kami tuntut tiga tahun dengan dikurangi selama mereka menjalani masa penahanan, sedangkan terhadap terdakwa Khafilah Nur Habibie, kami tuntut 3 tahun enam bulan.
Rizky menambahkan, berdasarkan fakta persidangan peran-perannya berbeda, selain melakukan kekerasan terhadap saksi korban Kafilah, juga berperan sebagai yang memprovokasinya jadi atas tindakan teriakan-ajakannya itu jadi mengakibatkan suasana menjadi ricuh hingga akibatnya yang lain tergerak perbuatannya untuk melakukan kekerasan (Sebagai aktor intelektual).
Sementara Kuasa Hukum terdakwa Suyitno Cs setelah pembacaan tuntutan JPU mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum bagi kami sangat berat, tentunya semua ini sebuah resiko yang harus dihadapi dalam proses hukum.
BACA JUGA:Terobosan Hukum Pidana, OBH Kotak Implementasikan Restorative Justice di PN Jember
"Sebagai kuasa hukum tetap akan melakukan nota pembelaan atau melakukan pledoi dengan harapan majelis hakim bisa meringankan mereka dari tuntutan jpu karena terdakwa belum pernah dihukum dan masih muda, dengan harapan dengan peristiwa ini tidak akan terulang lagi khusus nya bagi warga pesilat lain sebagai pelajaran, " jlentreh Suyitno.